Dalam pertemuan yang kedua di tahun 2024 ini melahirkan kesepakatan penanda tanganan surat pernyataan oleh Ahli Waris Yoppy Yap Poluan dan Pitter Yap Manampiring bersama Kuasa Hukumnya Jemmi Timbuleng S.H pada hari Rabu 10 januari 2024, menyatakan bahwa ahli waris akan memberikan tanah bagian dari tanah Dyang tanjung merah sebanyak Dua Puluh Satu Hektar ( 21 ) H kepada Tim 21 yang mewakili masyarakat di dalam kepengurusan mencari keadilan baik di persidangan maupun di lapangan yang di Ketuai oleh Bpk, Jems Umboh S.E
Kemudian pemasangan baliho oleh Tim 21 di tiga titik depan jalan tanah Dyang Tanjung Merah yang mana menyatakan bahwa, tanah milik dari LIE BOEN YAT. Terdaftar dalam NV CELEBES MOLUKEN CULTUUR MAATSCAPPY Berdasarkan EIGENDOM VERPONDING no. 57 di sahkan tanggal 01/08/1932 yaitu PERKEBUNAN KELAPA “DYANG TANJUNG MERAH” dengan luas 95.825.5 H. dan saat ini di kuasai oleh ahli waris Yoppy Yap Poluan dan Pitter Yap Manampiring, sesuai dengan surat keterangan ahli waris dari Balai Harta Peninggalan Makassar Nomor: W15.CA-HT.05.10-339/2004.TANGGAL 2 SEPTEMBER 2004. Di kawal oleh Brigade Manguni Indonesia Kota Biting.
Dan saat ini sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri sewa mobil bulanan cikarang Bitung dengan Nomor: 188/PDT.G/2023/PN BIT. Sidang sudah berlangsung dua kali tapi tidak di hadiri oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang hadir saat ini hanya pihak tergugat dua yaitu Pemerintah kota Bitung yang di wakili oleh Kejaksaan selaku kuasa dan Prinsipal selaku bagian hukum. ucap Kuasa Hukum Ahli Waris Jemmi Timbuleng S.H. Sewa Gudang Bandung
Global Sulut