• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 14 Agustus 2025
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Dalam Sidang Mediasi Akhir Tanah Dyang Di Pengadilan Negeri Bitung Antara Ahli Waris Dari Lie Boen Yat Dan Pemprov Sulut Tidak Ada Kata Sepakat. Bitung 19/2/2024

Admin by Admin
19 Februari 2024
in Hukum
0
Dalam Sidang Mediasi Akhir Tanah Dyang Di Pengadilan Negeri Bitung Antara Ahli Waris Dari Lie Boen Yat Dan Pemprov Sulut Tidak Ada Kata Sepakat. Bitung 19/2/2024

Konfrensi pers terkait perkara sidang no : 188/PDTG/2023/PNBitung, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bitung, saat ini sudah masuk mediasi akhir, dan tidak ada kata sepakat di anggap mediasi gagal, karena selaku penggugat yaitu kuasa hukum dari ahli waris Bpk, Yoppy Poluan dan Piter Yap Manampiring dalam hal ini mereka berdua ahli waris dari Lie Boen Yat, karena memiliki data dan bukti-bukti yang valid kata kuasa hukum Jemmi Timbuleng S.H.

Terkait sidang hari ini Kuasa hukum dari ahli waris telah menyampaikan keinginan pada minggu yang lalu keinginan dari ahli waris apa yg di inginkan, namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku tergugat tidak mengiyakan atau tidak ketemu kata sepakat dalam hal mediasi terkait tanah dyang tanjung merah yang telah di ambil alih oleh pemprov Sulut dalam hal pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus (K E K).

Dalam hal ini penggugat hanya minta ganti rugi dalam segi pengolahan, karena PemProv Sulut sudah membuat pagar, sudah merusak-rusak tanah, kami penggugat hanya minta agar pemprov harus bayar kepada pemilik yang sah kalau mau jadikan lokasi K E K namun sangat di sayang kan Pemprov menolak.Kalau nominal yang kami minta kepda Pemprov tidak bisa di terima sepenuhnya, kami menunggu juga tawaran, tapi tidak ada juga tawaran dari Pemprov dalam hal ini sebagai tergugat,

Kalau tidak ada kata sepakat maka kami akan menguasai lokasi tanah kami yaitu tanah Dyang Tanjung Merah Vorponding 57 dan kami akan sengketakan yang terdaftar dalam perkebunan Dyang di CMCM. ( Celebes Molukken Cultuur Matschappy )

Dalam hal ini kita melakukan gugatan terhadap Pemprov Sulut selaku tergugat, turut tergugat adalah BPN Kota Bitung selaku penerbit dari HPL, kemudian Pemkot Kota Bitung selaku yang berada di teritorial wilayah Kota Bitung adapun rincian gugatan kami jelas bahwa status tanah yang di ambil alih Pemprov sulut ini berdasarkan HPL (Hak Pengelola Lahan) yang terbit tahun 2018.

yang jadi pertanyaan sikap pemprov yang menerbitkan HPL tahun 2018 dengan luas 92 hektar bukti dari penggugat adalah Vorponding eighendom no 57 dengan luas 95 Hektar. yang jadi pertanyaaan dasar dari Pemprov mengambil alih tanah dyang tanjung merah itu apa?

kalau penggugat jelas memiliki alat bukti yang sah : 1. Bedarsarkan penetepan  pengadilan Negeri no 23 ini adalah ahli waris dari keluarga Lie Boen Yat, kemudian penetapan dari Balai Harta Makassar tahun 2004 mereka adalah ahli waris dari almarhum Lie Boen Yat mengkonekkan bukti kepemilikkan Verponding no 57 adalah milik dari almarhum Lie Boen Yat jadi yang berhak adalah ahli waris nya, karena mereka adalah warga negara indonesia, orang tua mereka Yap IP pek atau Yohanes Ishak rental mobil di balikpapan Manampiring sudah warga negara tahun 1952, sangat jelas undang-undang pokok Agraria tahun 1960. ucap kuasa Hukum.

Global Sulut

Loading

Artikel Sejenis

Densus 88 Satgas Wilayah Sulawesi Utara Beri Pembekalan Pencegahan Radikalisme Di Kecamatan Wori. Senin, 04/08/2025.
Hukum

Densus 88 Satgas Wilayah Sulawesi Utara Beri Pembekalan Pencegahan Radikalisme Di Kecamatan Wori. Senin, 04/08/2025.

4 Agustus 2025
Unjuk Rasa Damai Di Kantor DPRD Provinsi Sulut.
Hukum

Unjuk Rasa Damai Di Kantor DPRD Provinsi Sulut.

1 Agustus 2025
Dugaan Pelapor Atau Korban KDRT Di Jadikan Tersangka Oleh Kasie Pidum Kajari Manado. 30/07/2025.
Hukum

Dugaan Pelapor Atau Korban KDRT Di Jadikan Tersangka Oleh Kasie Pidum Kajari Manado. 30/07/2025.

31 Juli 2025
Oprasih patuh berakhir Tanggal 27 juli 2025 Namun Bapenda Bitung Masih Beroperasi Dengan Kepolisian. Rabu, 30/07/2025.
Hukum

Oprasih patuh berakhir Tanggal 27 juli 2025 Namun Bapenda Bitung Masih Beroperasi Dengan Kepolisian. Rabu, 30/07/2025.

30 Juli 2025
Dugaan Awak Kapal Tidak Melakukan Peran Di Atas Kapal Sesuai SOP Sehingga Terjadi Kebakaran Hebat K.M Barcelona VA 23/07/2025.
Hukum

Dugaan Awak Kapal Tidak Melakukan Peran Di Atas Kapal Sesuai SOP Sehingga Terjadi Kebakaran Hebat K.M Barcelona VA 23/07/2025.

27 Juli 2025
Kejadian Laka Laut Terbakarnya K.M Barcelona V Rute Talaud – Manado. 21/07/2025.
Hukum

Kejadian Laka Laut Terbakarnya K.M Barcelona V Rute Talaud – Manado. 21/07/2025.

22 Juli 2025

Berita Terbaru

Bangun Sinergi TIM MATA DEWA KODIM 1421 Dan TIM 3 TRC.

Bangun Sinergi TIM MATA DEWA KODIM 1421 Dan TIM 3 TRC.

9 Agustus 2025
Dinas Perdagangan Dan Industri    Apresiasi LKBS Kolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Mitra. Rabu, 06/08/2025.

Dinas Perdagangan Dan Industri Apresiasi LKBS Kolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Mitra. Rabu, 06/08/2025.

8 Agustus 2025
Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh Hadiri Pelantikan DPD Partai Nasdem Kabupaten Boltim

Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh Hadiri Pelantikan DPD Partai Nasdem Kabupaten Boltim

7 Agustus 2025
Hadiri RAKERDA DPW Partai Nasdem,Bupati Sangihe Apresiasi  Kepedulian Partai Nasdem Terhadap Sulut.

Hadiri RAKERDA DPW Partai Nasdem,Bupati Sangihe Apresiasi Kepedulian Partai Nasdem Terhadap Sulut.

7 Agustus 2025

Berita Populer

  • Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRPN Sulut Kembali Eksis Dengan Di Laksanakannya Syukuran Oleh DPW Atas Di Lantiknya Bpk, Yulius Selvanus, SE Sebagai Gubernur Sulut.,20/2/2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota Polisi Wanita Brigpol”Jesica” Mangkir Dalam Pemanggilan Majelis Hakim Di Pengadilan Negeri Bitung., 1/3/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sidang Mediasi Akhir Tanah Dyang Di Pengadilan Negeri Bitung Antara Ahli Waris Dari Lie Boen Yat Dan Pemprov Sulut Tidak Ada Kata Sepakat. Bitung 19/2/2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Penyalahgunaan Anggaran, Pejabat Desa Werot Didesak Diperiksa.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Global News Sulut

Data tim : Efendi Djua, Djemmy Rotinsulu, Aswan Yusuf, Deky Djois Lumentut, Novel Basri, Johanes Takalao, Jhon Sumilat, Eva Palit, Nur Afni Naway, Jheyni Kaat, Selvie Ticoalu, Jeni Angginaloy, Tomigen Hutuba, Febry E.M.Mononutu, Jouceh Gaghaube, Arifin Hatibi Riona Maliki, Romy Pakaya, Denny S Pangkey, Didi Tirtana S.H,
Jufry H.R Marentek. S.E

Berita Terbaru

Bangun Sinergi TIM MATA DEWA KODIM 1421 Dan TIM 3 TRC.

Bangun Sinergi TIM MATA DEWA KODIM 1421 Dan TIM 3 TRC.

9 Agustus 2025
Dinas Perdagangan Dan Industri    Apresiasi LKBS Kolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Mitra. Rabu, 06/08/2025.

Dinas Perdagangan Dan Industri Apresiasi LKBS Kolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Mitra. Rabu, 06/08/2025.

8 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist