Bitung, Global News Sulut- Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari upaya yang di lakukan Tim 21 bersama Ahli Waris dan juga BMI ( Brigade Manguni Indonesia) mengenai sengketa Tanah Dyang Tanjung Merah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Menyimak apa yang di sampaikan oleh Ahli Waris Yoppy Yap Poluan, menjelaskan bahwa semua urusan di tanah dyang di serahkan kepada Ketua Tim 21 yaitu bpk, Jams Umboh dan segala sesuatu yang terjadi di lokasi Tanah dyang Tanjung Merah bukan lagi urusan ahli waris tetapi urusan Ketua Tim 21.
Dan sudah di berikan mandat penuh oleh Ahli waris di beberapa pertemuan untuk mengatur Tim 21 yang pertama, dan anggota Tim 21 harus mentaati apa yang nanti di sampaikan oleh ketua Tim karena itu adalah intruksi langsung dari Ahli Waris.
Yang kedua sudah tidak lagi menjelaskan asal usul Tanah dyang Tanjung Merah, karena sudah di jelaskan di beberapakali pertemuan mengenai Ketuturunan yang Benar, dan mengenai “Hengky Kaunang sudah menjalani hukuman penjara satu tahun empat bulan karena memalsukan keturunan dan berdasarkan putusan pengadilan 207 dan 215 sudah di sita”, ucap Bpk, Yoppy sebagai Ahli Waris dari Lie Boen Yat.
Tidak ada Ahli waris lain dari Lie Boen Yat kecuali Poluan dan Manampiring sesuai penetapan Balai Harta Peninggalan dan penetapan Pengadilan Negeri Tondano, apa sebab Pengadilan Negeri Tondano yang menetapkan Ahli Waris karena mereka lahir di Minahasa. Jika ada Tim 21 yang masih ragu-ragu kepemilikan dari keturunan Lie Boen Yat yang sebenarnya agar supaya di mintakan segera mengundurkan diri, ucapnya lagi.
Himbauan Ahli Waris bagi Masyarakat yang hadir agar supaya mendaftar kepada panitia yang sudah di bentuk, dan untuk hal-hal tentang hukum kami serahkan kepada kuasa hukum Bpk, jemmi Timbuleng S.H.pungkasnya lagi.
Global Sulut