Manado, GlobalNews Sulut- Para Pedagang Pasar Tradisional di Kota Manado, sampai saat ini, Sedang Menanti sikap Pemerintah, baik Pusat maupun daerah, untuk menyikapi berbagai polemik yang sementara berlangsung terus menerus di pasar-pasar tradisional Kota Manado.
Sungguh sangat miris, bila kondisi yang dialami oleh masyarakat pedagang pasar tradisional kota Manado, yang terus menerus berhadap-hadapan dengan kondisi yang menjengkelkan itu.
Para Pedagang Pasar Tradisional di Kota Mado Sudah Mengklaim, bahwa Tata Kelola Pasar Tradisional saat ini, “tidak memiliki kekuatan Hukum”. Hal ini, disebabkan oleh karenabelum mengantongi PERDA PENYERTAAN MODAL. Asas manfaat dari suatu Peraturan Daerah (Perda) adalah bahwa Perda harus bermanfaat dan berguna bagi masyarakat, serta dapat menciptakan manfaat yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Asas ini juga menekankan pentingnya Perda untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat luas tercatat pada Lembaran Daerah atau Lembaran Negara .
Ilustrasi hukum yang diuraikan bahwa, menyangkut Nilai Hak dan Kewajiban dan Nilai Pendapatan Pasar (sektor informal) dapat ditetapkan melalui regulasi pendapatan yang ada pada pengelolaan itu sendiri. Nilai Pendapatan bersumber pada hasil potensi pasar dan Be-lanja rutin pada sistem manajemen pengelolaPasar itu sendiri. Bukan seperti, yang selalu digembor-gemborkan oleh pihak Pengelola Pasar itu sendiri dan di mainkan oleh instrumen lain yang tidak melaksanakan tugas danfungsinya pada sistem ketata hukum yang ada.
Kepatutan berarti sesuatu yang sesuai, layak, dan pantas, baik dalam perilaku maupun tindakan. Ini mengacu pada kesesuaian dengan norma-norma sosial, etika, atau hukum yang berlaku. Kepatutan juga dapat merujuk pada kesesuaian dengan keadaan atau konteks tertentu.
Padahal Usai Pembangunan Revitalisasi Pasar Bersehati Manado, Para Pedagang Pasar Tradisional Kota Manado, akan membawa dampak positif, pada peningkatan inkam penghasilan bagi para pedagang pasar itu sendiri. Namun kenyataanya, bahwa Para Pedagang Pasar sudah “Gulung Tikar”. Dan hal ini untuk mengembalikan kepada nilai-nilai ekonomi yang berpihak pada kepentingan rakyat . Tetapi terlihat, dapat diibaratkan seperti,”api jauh dari panggangnya. Sehingga dapat dikatakan, One prestasi dalam ” sistem tata kelola” pasar itu sendiri. Tentunya,ini dikarenakan adanya kepentingan pengelola Pasar, lebih besar daripada kepentingan masyarakat secara luas.
Kepatutan berarti sesuatu yang sesuai, layak, dan pantas, baik dalam perilaku maupun tindakan. Ini mengacu pada kesesuaian dengan norma-norma sosial, etika, atau hukum yang berlaku. Kepatutan juga dapat merujuk pada kesesuaian dengan keadaan atau konteks tertentu.
Asas manfaat dalam Perda:Kedayagunaan dan Kehasilgunaan:Perda harus dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Manfaat Nyata:Perda harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuan Pembangunan Daerah:Perda harus mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi daerah.
Untuk Kemajuan Ekonomi daerah, tentunya pembenahan sistem manajemen pasar sangatlah perlu dilakukan Pembenahan Sistem dantata kelola pasar tradisional sebagai tulangpunggung daerah itu sendiri. Hal terkandung maksud dan tujuan Program “Asta Cita”yang menjadi tujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Dan tentunya sedang dilaksanakan oleh Bpk. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie.
Sumber :
Penggiat Organisasi Pasar Tradisional Kota Manado.
//Tommy Hutuba.//