Minut, Globalnews Sulut- Kejadian pemasangan baliho yang tanpa ijin adalah perbuatan melanggar hukum di pasang oleh pihak-pihak yang memakai cara-cara Mafia Tanah bertempat di Desa Maliambao Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara.
Tanah yang di gugat Kepada Ibu, Ros Pimpim ini dari Opa Tiwo biasa di sapa, sebenarnya yang menguasai atas tanah yang di, gugat para Mafia tanah (lawan dari ibu Ros) ini entah siapa yang mengatakan dan siapa yang kasih aktivis hukum kepada mereka ini, ketika mereka daftar di Pengadilan Negeri Minahasa Utara mereka langsung menulis di dalam Baliho nomor perkara dan di ikat di lokasi tanah yang di kuasai oleh Ibu Ros.
Seolah-olah dengan nomor perkara ini mereka bisa menguasai lokasi tanah dan bisa di usir orang yang menguasai tanah tersebut.
Patut di duga nama pengacara yang di cantumkan di dalam baliho itu “Agus Tamaka” yang kasih arahan agar mengusir orang yang menguasai tanah ini, mestinya seorang Pengacara tau ketika dia menggugat belum tentu orang menguasai tanah tersebut langsuang keluar, harus menunggu proses Pengadialan kalaupun di kemudian hari mereka kalah dalam persidangan, kemudian ada proses permohonan eksekusi, jadi sampai kapan pun proses Pengadilan tetap Ibu Ros sebagai orang yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. “Tutur Pengacara kondang Bpk,Penghiburan Banderas”.
Lebih lanjut yang terpenting adalah saksi utama di dalam penandatanganan di dalam penguasaan tanah, kemudiansaksi orang-orang tua yang memperkuat tanah tersebut dariOpa Tiwo kepada Ibu Ros Pimpim,bukan surat keteranganregister ya abu-abu itu “tutup Penasehat Hukum IbuRos”.//GNS//