Bitung, GlobalNews Sulut- Puluhan anggota yang tergabung dalam Organisasi Mayarakat Adat (Ormas Adat) Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung.
Aksi unjuk rasa ini digelar sehubungan dengan perkara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung. Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Penelurusan Informasi Perkara (SIPP) PN / Perikanan Bitung, perkara tersebut adalah perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor: 170/Pdt.G/2024/PN Bit. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, BMI Kota Bitung meminta agar dipertemukan dengan perwakilan PN / Perikanan Bitung untuk mengonfirmasi isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan intervensi dalam perkara tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Bapak Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., memfasilitasi dengan mempertemukan beberapa orang perwakilan BMI Kota Bitung untuk menyuarakan aspirasinya melalui Juru Bicara Pengadilan, yaitu Bapak Erfan Afandi, S.H. di ruang command center Pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan BMI Kota Bitung, Bapak Tonaas Codi Manisang menyampaikan bahwa terdapat oknum tertentu yang telah menyebar isu jika tanah tersebut adalah milik Pemerintah. “Ada oknum pemerintah yang menyampaikan kalau itu tanah punya pemerintah”
Terkait adanya isu dugaan intervensi, Jubir PN/Perikanan Bitung telah mengkonfirmasi secara langsung di hadapan perwakilan BMI Kota Bitung bahwa tidak ada intervensi. “Kami telah berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, dan kami sampaikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun kepada Majelis Hakim dalam perkara tersebut.”
Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan pengamanan baik dari anggota kepolisian, TNI, serta sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh BMI Kota Bitung.
Nara Sumber: P.N Bitung