Boltim, GlobalNews Sulut- Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP, Golfried Hasiholan Pakpahan” perintahkan kepada penyidik agar segeara proses kasus penyerobotan, pencurian dan pengerusakan lahan perkebunan milik Antos P, yang berlokasi di Perkebunan Batu Tuntungan Desa Molobog, Kecamatan Motongkat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pelaku di duga kuat “Billy Ambao”


Kronoligis permasalahan ini adalah berawal dari penggarapan lahan yang berbatasan dengan lahan perkebunana milik Antos yang di kerjakan oleh “Billy” yang sekarang penggarapan sudah memasuki lahan perkebunan milik Antos kurang lebih dua hektar, dan permasalahannya terjadi penyerobotan lahan, yang mengakibatkan hilangnya bermacam-macam batang pohon yang bisa di pergunakan untuk membuat perabot rumah tangga, kemudian juga terjadi pengerusakan beberapa pohon yang ada di lokasi perkebunan. sesuai laporan Polisi no: LP/B/88/VIII/2025/SPKT/Polres Boltim, Polda Sulut.

Korban Penyerobotan lahan perkebunan milik Antos mengetahui ada penggarapan yang masuk wilayahnya, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Boltim di terima langsung di ruangan unit II/Tipidter Sat Reskrim, dengan laporan penyerobotan, pengerusakan dan pencurian di perkebunan Batu Tuntungan Desa Molobog. Dan laporan telah di proses.
Dalam proses pelaporan ini pihak kepolisian memberikan surat panggilan pertama dan kedua kepada pelaku “Billy” dalam waktu hampir dua bulan tetapi panggilan ini di abaikan, terkesan mengkangkangi citra dari pihak Kepolisian Polres Boltim, di mintakan kepada Kapolres Boltim perintahkan jajaranya agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI dan tangkap “Billy”, sampai berita ini di turunkan pelaku Billy masih berkeliaran. (TIM) //GNS//
![]()












