Manado, GlobalNews Sulut- 8 Maret 2026, – Dugaan ketidakjelasan barang bukti dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka Ardi Ambalao oleh oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di Manado kini menjadi sorotan publik.
Ardi Ambalao diketahui telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng selama kurang lebih 24 hari hingga 4 Maret 2026, namun hingga kini disebut belum ada kepastian hukum terkait perkara yang menjeratnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari kerja sama antara Ardi dengan seorang oknum anggota Marinir. Oknum tersebut diduga memberikan dana kepada Ardi untuk menangkap atau membeli burung di wilayah Sorong.
Setelah burung yang dimaksud berhasil didapatkan dan tiba di Bitung, Ardi kemudian membawa burung tersebut kepada oknum Marinir yang menjadi pihak pendana. Namun, saat proses penyerahan itu berlangsung, tiba-tiba muncul petugas PPNS Kehutanan yang kemudian menangkap Ardi dan membawanya ke Manado untuk menjalani proses penyelidikan.
Ardi kemudian dititipkan di Rutan Malendeng sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti
Persoalan muncul ketika tim investigasi yang terdiri dari jurnalis dan LSM mencoba menelusuri keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan penyidik PPNS berinisial Dolfi, barang bukti disebut dititipkan di kantor BKSDA di Desa Kema. Namun ketika tim media mendatangi lokasi tersebut, pihak pegawai di sana dikabarkan tidak dapat menunjukkan keberadaan barang bukti yang dimaksud.
Bahkan, setelah dilakukan pengecekan pada buku laporan penerimaan barang, tim media mengaku tidak menemukan adanya catatan terkait penitipan barang bukti tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan prosedur penanganan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dugaan Permintaan Uang
Selain itu, keluarga Ardi juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu dengan janji dapat membantu mengeluarkan Ardi dari tahanan.
Keluarga menyebutkan bahwa seorang pengacara bernama Romy bersama oknum PPNS Kehutanan berinisial Dolfi diduga meminta uang sebesar Rp25 juta. Dari jumlah tersebut, keluarga Ardi mengaku telah memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta.
Keluarga juga menyebut terdapat rekaman percakapan pada 27 Februari 2026 yang diduga berisi pembicaraan antara pengacara Romy dan istri Ardi terkait permintaan uang tersebut.
Harapan Penegakan Hukum
Atas berbagai dugaan tersebut, tim media dan pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, dapat memberikan perhatian serius serta melakukan penelusuran terhadap penanganan kasus ini.
Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan adil, sehingga tidak merugikan pihak mana pun. ” Tim Red”//GNS//
![]()






