Manado, GlobalNews Sulut- Berdasarkan sertifikat SHM no 26 tahun 1981 yang luas 10.800 persegi, atas nama ahli waris Fadly Hutuba, yang sebelah Utara berbatasan dengan Ibu, Tini Olga Tamaka terdapat beberapa. buah patok besi.
Kemudian sebelah timur yang berbatasan dengan keluarga “Sahil” terdapat juga patok besi yang ada di lokasi.
Dari kedua perbatasan ini, di sebelah timur timbul permasalahan yang di situ terjadi Penyerobotan tanah oleh pelaku Lelaki Derek Yohanis dkk, di buktikan dengan adanya
dua bangunan berupa tempat pengasapan kelapa( Tampa fufu) dan tempat berteduh ( dego-dego).
Fadly Hutuba atau biasa di sapa Fad ini merasa di rugikan adanya penyerobotan dengan dua bangunan yang tidak di Ketahuinya berada di atas tanah miliknya.
Fad telah melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang terutama kepada Lurah Bailang Kecamatan Bunaken tetapi belum mendapat tanggapan yang serius terkesan berbelit- belit dan memihak, dan hal ini telah saya laporkan ke Polda Sulut. Ucap Fadly.
Terkesan juga Pak Lurah menunjukkan Ploting data tanpa sepengetahuan pemilik dan begitu juga pala pengukur Kelurahan Bailang Els Sasambi atau di sebut Pala Eceng. Ucapnya lagi.
Setelah mendapat laporan dari Fadly, Kami Awak Media, langsung ke Kantor Lurah Bailang untuk konfirmasi masalah ini kepada Lurah Aldo Sumerah S.H dan katanya sebagai saran dan masukan terhadap tanah tersebut segera di undang pihak terkait dalam hal ini Pihak BPN Manado untuk penyelesaian lebih lanjut dan akan memfasilitasi masalah ini. // Tim GNS//