Bitung, GlobalNews Sulut- Aksi damai yang di gelar Masyarakat Tanjung Merah, Ormas Adat dan BMI Kota Bitung bersifat hanya penguatan untuk menguatkan Majelis Hakim mengambil keputusan karena jangan sampai ada intervensi yang akan bisa melemahkan sifat keadilannya, sekali lagi kami tegaskan ini adalah hanya untuk penguatan Majelis Hakim mengambil keputusan kalau memang ada hal yang benar dan betul dan adil harus kita laksanakan. “Ucap Pengacara Jemmi Timbuleng S.H
Tuntutan dalam aksi damai ini adalah agar supaya jangan ada intervensi karena yang kita lawan ini kan mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Bitung, ada namanya P.T Ranomuut,dan Namanya P.T Asa Angenering dan BPN sehingga mereka ini adalah penguasa yang kita lawan, jadi kita hanya berdasarkan bukti saja bukan berdasarkan apa-apa tetapi berdasarkan persidangan juga, kita sudah sesuai tinggal menunggu persidangan dalam hal ini putusan yang rencananya rabu 3 september 2025. ucapnya lagi
Dengan Harapan Masyarakat Tanjung Merah yang di kawal oleh Ormas Adat dan BMI (Brigade Manguni Indonesia) Kota Bitung agar Majelis Hakim bisa memutuskan sesuai dengan keadilan agar supaya juga Majelis Hakim jangan mudah terintervensi kemudian meminta Majelis Hakim melakukan hal yang benar sesuai keyakinan mereka berdasarkan fakta persidangan.
Masyarakat tidak ingin Kota Bitung tercemar dengan suatu hal yang tidak adil dalam hal ini Masyarakat dan BMI hadir untuk membantu Masyarakat yang lemah dalam hal ini juga Masyakat Tanjung Merah yang berada di KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus) yang telah di gusur tahun- tahun sebelumnya, BMI siap mengawal, Karena BMI mengawal sesuai dengan prosedur bukti yang kuat dan jelas.
Pada rabu nanti 03 sepetmber terkait dengan sidang yang sementara berjalan Perkara 183 sebelumnya Jemmi informasikan bahwa kita sudah dua kali melakukan gugatan, pertama nomor 188 PDTG 2024 telah di putus dengan dasar bahwa putusan itu mengakomodir kepemilikan.
Putusan No 188 PN Bitung yang telah di putuskan tahun lalu, telah mengakomodirlahan KEK ini adalah Aighendom No 57 yang sudah memberikan semangat perjuangan kepda Masyarakat dan BMI untuk berjuang, yang lalu kita N O karena kurang pihak ternyata ada P.T Ranomuut di dalam, maka dengan gugatan kedua ini kita sudah tarik P.T Ranomuut, sehingga ada hal-hal sebelumnya 188 sudah kita akomodir sehingga dengan fakat-fakta persidangan dan juga bukti hasil putusan lalu kami masih percaya Integritas Hakim untuk bisa memutuskan sesuai dwengan kebenaran. “tutupnya. Pelapor Tim GNS//