Konfrensi pers terkait perkara sidang no : 188/PDTG/2023/PNBitung, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bitung, saat ini sudah masuk mediasi akhir, dan tidak ada kata sepakat di anggap mediasi gagal, karena selaku penggugat yaitu kuasa hukum dari ahli waris Bpk, Yoppy Poluan dan Piter Yap Manampiring dalam hal ini mereka berdua ahli waris dari Lie Boen Yat, karena memiliki data dan bukti-bukti yang valid kata kuasa hukum Jemmi Timbuleng S.H.
Terkait sidang hari ini Kuasa hukum dari ahli waris telah menyampaikan keinginan pada minggu yang lalu keinginan dari ahli waris apa yg di inginkan, namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku tergugat tidak mengiyakan atau tidak ketemu kata sepakat dalam hal mediasi terkait tanah dyang tanjung merah yang telah di ambil alih oleh pemprov Sulut dalam hal pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus (K E K).
Dalam hal ini penggugat hanya minta ganti rugi dalam segi pengolahan, karena PemProv Sulut sudah membuat pagar, sudah merusak-rusak tanah, kami penggugat hanya minta agar pemprov harus bayar kepada pemilik yang sah kalau mau jadikan lokasi K E K namun sangat di sayang kan Pemprov menolak.Kalau nominal yang kami minta kepda Pemprov tidak bisa di terima sepenuhnya, kami menunggu juga tawaran, tapi tidak ada juga tawaran dari Pemprov dalam hal ini sebagai tergugat,
Kalau tidak ada kata sepakat maka kami akan menguasai lokasi tanah kami yaitu tanah Dyang Tanjung Merah Vorponding 57 dan kami akan sengketakan yang terdaftar dalam perkebunan Dyang di CMCM. ( Celebes Molukken Cultuur Matschappy )
Dalam hal ini kita melakukan gugatan terhadap Pemprov Sulut selaku tergugat, turut tergugat adalah BPN Kota Bitung selaku penerbit dari HPL, kemudian Pemkot Kota Bitung selaku yang berada di teritorial wilayah Kota Bitung adapun rincian gugatan kami jelas bahwa status tanah yang di ambil alih Pemprov sulut ini berdasarkan HPL (Hak Pengelola Lahan) yang terbit tahun 2018.
yang jadi pertanyaan sikap pemprov yang menerbitkan HPL tahun 2018 dengan luas 92 hektar bukti dari penggugat adalah Vorponding eighendom no 57 dengan luas 95 Hektar. yang jadi pertanyaaan dasar dari Pemprov mengambil alih tanah dyang tanjung merah itu apa?
kalau penggugat jelas memiliki alat bukti yang sah : 1. Bedarsarkan penetepan pengadilan Negeri no 23 ini adalah ahli waris dari keluarga Lie Boen Yat, kemudian penetapan dari Balai Harta Makassar tahun 2004 mereka adalah ahli waris dari almarhum Lie Boen Yat mengkonekkan bukti kepemilikkan Verponding no 57 adalah milik dari almarhum Lie Boen Yat jadi yang berhak adalah ahli waris nya, karena mereka adalah warga negara indonesia, orang tua mereka Yap IP pek atau Yohanes Ishak Manampiring sudah warga negara tahun 1952, sangat jelas undang-undang pokok Agraria tahun 1960. ucap kuasa Hukum.
Global Sulut