Bitung.- Global News Sulut – Tuntutan dari perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2024 PN Bitung dengan perihal gugatan tanah Perbuatan Melawan Hukum yang di tujukan kepada, Bpk, Petrus Siby Tergugat 1(T 1)Bpk, Soleman Siby Tergugat dua (T 2)Bpk, Yantje Suleman Siby (T.3)sebagai tergugat tiga, tergugat empat Ibu, Vera Siby (T.4), tergugat lima Ibu, Mahda Siby (T.5), tergugat enam Ibu Rit Siby (T.6), tergugat tujuh Ibu Toni Bulanta (T.7), , tergugat delapan Ibu Fianti (T.8).

Nah dgn gugatan perihal Perbuatan Melawan Hukum yang di sampaikan Saudara Penggugat, atas nama, Romario Varia Siby (P.1), Maira Vega Siby (P.2), Lusye Prisilia Siby (P.3), dan Gilberth Yohanes Siby (P.4), empat para penggugat tersebut menyampaikan di dalam posistanya, bahwa memiliki sebidang tanah atas nama JUSUF BEE dari pada darah keturunan garis mereka yang dimana terduduk di sebelah Utara Negeri Madidir, yang di jelaskan oleh mereka Penggugat adalah di kota Bitung Distrik Tonsea, yang dimana di sampaikan oleh mereka sesuai posista gugatan mereka dan sesuai alat-alat bukti mereka adalah di atas Pekuburan Keluarga Walone.
Nah…, penunjukan objek tanah disitu sebenarnya yang menjadi pertanyaan besar? Dan perlu tingkat kehati-hatian karena objek tanah yang ditunjuk dan dibawa rental mobil mingguan bekasi kedalam sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) oleh para Penggugat adalah memiliki Nomor Register 792 Folio 216 kearah puncak sementara berbeda dengan keadaan yang disebutkan para Penggugat sesuai pada posita atau isi gugatannya yaitu Register Tanah Negeri Madidir dgn Nomor: 186 Muka 38 atas nama JUSUFF BEE itu. Register Tanah Nomor: 186 Muka 38 itulah milik JUSUF BEE yang dicari oleh para Penggugat.
Kalau kita mengacu kepada pekuburan keluarga Walone sampai ke Pengadilan Negeri Bitung itu arahnya melewati bawah Tol atau lorong terowongan Tol naik ke atas. Sementara yang di sampaikan oleh mereka penggugat disini sesuai posistanya adalah register 186 muka 38 milik JUSUF BEE lebar sebelah Utara 113 meter, panjang sebelah timur 170 meter, sebelah Barat 146 meter, dan sebelah selatan 70 meter.

Dengan batas-batas jelas sebelah Utara dengan Elisa Barauntu, Ariantji Batasina, selatan Weliam Kalangi, Barat dengan Esthina Mail.
Yang posisi batas-batas tersebut berada melewati jalan 46 dekat Puskesmas Paceda / Pasar Buah / (Countainer) yang tanah tersebut (Reg. 186 Muka 38) telah dibagi menjadi 3 (Tiga) bagian yaitu menjadi milik :
1. MARIA BEE ;
2. AMELIA BEE ;
3. DORTHEA BEE.
Dan sebagian dari tanah Reg. 186 Muka 38 tersebut telah terjual yang saat ini dibeli oleh Seorang Pengusaha Countainer (tentu…. kami tidak boleh sebutkan namanya disini) dan hanya sisa Milik MARIA BEE.
Atas hasil dari pada Kita hari ini tadi, pada alamat vendor sepatu sidang lapangan atau pemeriksaan setempat oleh Hakim ketua Majelis dan Majelis yang memeriksa perkara ini hingga ke titik lokasi yang di catat juga oleh Panitera pengganti dan di hadiri oleh kita dan para Pihak semuanya baik itu Pihak penggugat atau pihak Tergugat.
Ada dua tempat saat tadi yang dituju yaitu tempat objek sengketa sesuai apa yang di sampaikan oleh Penggugat sesuai di minta oleh penggugat sesuai di minta oleh para penggugat yaitu menuju ke tanah register 792 Folio 216 di atas pekuburan Walone yang jaraknya dari Pekuburan Keluarga Walone ke Register 792 Folio 216 adalah 410 meter.
Saat di tanah yang di objek sengketakan, para Penggugat hanya bisa menunjukkan cuman hanya tunjuk-tunjuk saja mulai sudut selatan, Utara, Timur, Barat, hanya bisa menunjukkan sesambil menyebutkan batas-batas sesuai dalam Surat Gugataannya, menyebut ukuran, tetapi tidak bisa memastikan dengan menyentuh dimana patok-patok batasnya.

Tidak dapat menunjukkan, pun demikian batas dengan sebelah Utara siapa, timur dengan siapa, selatan dengan siapa mereka para penggugat bisa menyampaikan batas-batas nya sesuai apa yang di dalilkan pada perkara perdata 40/Pdt.G/2024 PN Bitung, mereka menyampaikan/ menyebut bahwa Utara berbatas dengan Eliza Barauntu tetapi hal tersebut disampaikan hanya dengan menunjuk tempat di tanah objek yang disengketakan dari jarak kejauhan saja.
Perlu di ingat bahwa yang di sengketakan oleh mereka Penggugat adalah ditempat lokasi objek tanah yang berbeda pada tanah diatas Pekuburan Keluarga Walone tersebut adalah bukan objek tanah yang sesungguhnya atau bukan Tanah Dgn Register 186 muka 38.
Tanah yang ditunjuk Penggugat adalah memiliki Surat dgn Register Nomor: 792 Folio 216 (Tanah tersebut terawat dgn baik dan bertuan).
Pemiik tanah atau Klien saya juga pernah di Laporkan kepada Kepolisian Resort Kota Bitung tanggal 01 Agustus 2022 oleh Pelapor atau Penggugat dgn Nomor: STTLP/B/651/VIII/2022/SPKT/POLRESBITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang Penyerobotan Lahan/ Tanah dan selanjutnya telah dilakukan PENYELIDIKAN melalui Olah TKP atau Gelar Perkara Dilapangan Oleh Bagian Harda Polres Kota Bitung ke 2 (Dua) titik lokasi objek tanah, pertama ke lokasi tanah dgn Register 792 Folio 216 (yang disengketakan) dan yang kedua ke Lokasi Objek Tanah dgn Register 186 Muka 38 Luas 14.502 M2 (yang dicari Penggugat).
Bahwa kemudian telah ditemukan oleh Bagian Harda Kepolisian Resort Bitung lokasi Register Nomor: 186 Muka 38 Milik JUSUF BEE berada disebelah Utara Negeri Madidir Bitung dahulu disebut juga Wilayah Distrik Tonsea saat masih HUKUM TUA yang sebelah Selatan berbatasan langsung dgn Tanah W. Kalangi dan tidak jauh dari Pekuburan Tua Madidir dari situ Perkara Laporan dari Pelapor saat ini Penggugat Langsung DIHENTIKAN yang tepat area lokasinya di Countainer dekat Pasar Pisang ditempuh melalui Jl. 46 atau dekat Puskesmas Paceda yang batas-batasnya sesuai dalam Surat Gugatan Penggugat tertanggal 04 Maret 2024 terdaftar dgn Nomor Perkara Perdata : 40/Pdt.G/2024/PN Bit tanggal 05 Maret 2024 ….

Bila saat itu Bagian Harda Res Bitung menemukan kebenaran tanah yang dicari Pelapor/Penggugat benar-benar berada di titik letak lokasi Register 792 Folio 216 maka dimungkinkan sudah selesai tingkat Penyidikannya dan Klien saya tentu ditetapkan sebagai TSK (tersangka) dan sudah selesai sidang Pidananya kemudian masuk “BUI” dong…
mengingat sekarang sudah memasuki Tahun
2024 hehehehehe…Ucap Kuasa Hukum dari para Tergugat.
Selanjutnya ditunggu saja tanyangan dan perkembangan berikutnya ya …..
Karena diatas Pekuburan Walone tidak ada Tanah / Batas atas nama W. Kalangi, tanah W. Kalangi hanya berada bagian bawah atau rata-rata dekat pantai atau arah laut.
” Demikian kata Kuasa Hukum para Tergugat “Dimas Gatot Suseno, S.Kom., S.S., S.H., M.H.“ dgn mewakili rekan “Mikael Hardy Tanzil, S.H.” sejawat dalam Associates.
Bitung, 14 Juni 2024.
Global Sulut
![]()





