Kekerasan terhadap perempuan terjadi lagi, kali ini kepada seorang perempuan yang berumur 33,tahun yang bernama “Debora Yanti Pasya” sebagai pasangan dari seorang laki-laki yang bernama “Gayus Manyila”(27) tahun, bekerja sebagai buruh harian dari Desa Subaim, Halmahera Timur.
Keduanya di ketahui pasangan kumpul kebo bukan pasangan Pasutri (pasangan suami istri) yang syah dan tinggal di kontrakan Kelurahan Tuminting Lingkungan Tiga.
Berdasarkan Laporan 112 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi hari ini sabtu, 16 maret 2024,sekitar jam 14.15 wita, tempat kejadian Tempat Rental Mobil di Bandung perkara (TKP) di Kelurahan Tuminting Lingkungan Tiga, telah terjadi kekerasan terhadap seorang perempuan yang bernama depan Debora (33), pelaku sudah di amankan di Polsek Tuminting dan telah di mediasi, karena bukan KDRT/ belum nikah syah, dan selesai dengan musyawarah damai, kemudian tidak lagi hidup bersama sesuai keinginan kedua pihak, dan di buatkan surat pernyataan oleh petugas Polsek Tuminting. // Yanes
Global Sulut