• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 16 Agustus 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasangan Kumpul Kebo Di Beri Surat Pernyataan Oleh Polsek Tuminting Atas Kekerasan Kepada Pasangan Perempuannya, Manado,16/3/2024

Admin by Admin
16 Maret 2024
in Hukum
0 0
0
Pasangan Kumpul Kebo Di Beri Surat Pernyataan Oleh Polsek Tuminting Atas Kekerasan Kepada Pasangan Perempuannya, Manado,16/3/2024

Kekerasan terhadap perempuan terjadi lagi, kali ini kepada seorang perempuan yang berumur 33,tahun yang bernama “Debora Yanti Pasya” sebagai pasangan  dari seorang laki-laki yang bernama “Gayus Manyila”(27) tahun, bekerja sebagai buruh harian dari Desa Subaim, Halmahera Timur.

Keduanya di ketahui pasangan kumpul kebo bukan pasangan Pasutri (pasangan suami istri) yang syah dan tinggal di kontrakan Kelurahan Tuminting Lingkungan Tiga.

Berdasarkan Laporan 112 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi hari ini sabtu, 16 maret 2024,sekitar jam 14.15 wita, tempat kejadian Tempat Rental Mobil di Bandung perkara (TKP) di Kelurahan Tuminting Lingkungan Tiga, telah terjadi kekerasan terhadap seorang  perempuan  yang bernama depan Debora (33), pelaku sudah di amankan di Polsek Tuminting dan telah di mediasi, karena bukan KDRT/ belum nikah syah, dan selesai dengan musyawarah damai, kemudian tidak lagi hidup bersama sesuai keinginan kedua pihak, dan di buatkan surat pernyataan oleh petugas Polsek Tuminting. // Yanes

Global Sulut

 

Loading

Artikel Sejenis

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor
Hukum

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor

8 Agustus 2026
Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP
Hukum

Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

8 Agustus 2026
Eksekusi Lahan dan Bangunan di Airmadidi Tuai Keberatan, Sarwidi Santoso Pertanyakan Proses Sidang
Hukum

Eksekusi Lahan dan Bangunan di Airmadidi Tuai Keberatan, Sarwidi Santoso Pertanyakan Proses Sidang

7 Agustus 2026
KETUA BSMI BAPAK SAPIIN PALAKKUA (ABANG TAGO) TEGUHKAN KOMITMEN SILATURAHMI DAN KERJA SAMA BERSAMA POLRES BITUNG DEMI KEAMANAN KOTA   
Hukum

KETUA BSMI BAPAK SAPIIN PALAKKUA (ABANG TAGO) TEGUHKAN KOMITMEN SILATURAHMI DAN KERJA SAMA BERSAMA POLRES BITUNG DEMI KEAMANAN KOTA  

7 Agustus 2026
Forum P4T: Pedagang Ikan Tolak Pemagaran Lapak Pasar Bersehati, Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Yang Ada di Perumda
Hukum

Forum P4T: Pedagang Ikan Tolak Pemagaran Lapak Pasar Bersehati, Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Yang Ada di Perumda

23 Juli 2026
Kejati Sulut Pulihkan Kerugian Negara Rp15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Hukum

Kejati Sulut Pulihkan Kerugian Negara Rp15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

22 Juli 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius