Bitung, Global News Sulut- Masalah saat ini yang di persoalkan adalah tanah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang di buat HPL, yang telah terbit HPL oleh Badan Pertanahan Kota Bitung.
Sebagaimana kita ketahui bersama HPL No, 0002 Tanjung Merah yang di terbitkan tanggal 29 Maret 2018 surat ukur tanggal 28 Maret 2018. Adapun persidangan sudah berjalan dan sudah dalam tahap jawab menjawab (replik duplik), namun saat ini ada intervensi darin pihak ke tiga yaitu “PT Asa Anginering Pertama” mengakui bahwa di dalam Kawasan Ekonomi Khusus ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No, 00029 dengan luas 149.200 meter persegi atau 14,92 Hektar.
Namun dalam persidangan tersebut di minta untuk merespon soal intervensi, sehingga kuasa Hukum dari Ahli Waris Bpk, Jemmi Timbuleng SH dan Ketua Tim 21 bersama Ketua BMI Kota Bitung di tugaskan untuk melawan melakukan upaya hukum terkait tanah kepemilikan dari Alm, Lie Boen Yat yang saat ini di kuasai oleh Ahli Waris, Keluarga Poluan dan Keluarga Manampiring.
Dalam persidangan ada hal yang aneh ternyata PT Asa Anginering Pertama memiliki tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 29 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hal ini di jawab dan di respon oleh Pemerintah Provinsi Sulut dan mengakui di dalam HPL atau di di dalam KEK ada sertifikat HGB No 00029 yang luasnya 149.200 M2, dengan pernyataan itu menjadi terang menderang dan menjadi pertanyaan, “ada apa”??? kata Kuasa Hukum dari Ahli Waris.
Global Sulut