Manado, GlobalNews Sulut- Pelapor merasa curiga ada win-win solusion dalam menangani kasus perkara KDRT oleh Kejaksaan Negeri Manado, bagaimana tidak pelapor di jadikan tersangka.
Pelaku Ibu, Siane Kris Tambuwun dan korban adalah suami nya sendiri yaitu Bpk, Eka Dicky Mantik, kalau biasanya KDRT itu di lakukan oleh seorang suami kepada istrinya tetapi ini terbalik Istri melakukan KDRT kepada suami, ucap Eka Dicky.
Namun dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana ini ada sebab dan akibat, sebab itu bukan pidana, tetapi akibat itu adalah pidananya, orang bercanda berlebihan itu penyebabnya emosi dan memukul itulah jadi pidana, maka dari pada itu Eka Dicky mengatakan hukum itu adalah dinamis berkembang tapi Undang-undang statis, di misalkan yang laporkan masaalah kasus tahu tapi yang proses kasus tempe tidak sinkron itulah yang membuat pelapor keberatan karena di jadikan tersangka oleh Kasie Pidum Kajari Manado.
Kasus ini juga masih berjalan di Sub dit empat Polda Sulut atas arahan kasie Pidum Kajari P 19, kasihan kan penyidik bekerja siang dan malam dan berharap dan mendesak agar kasus ini cepat terselesaikan di ucap lagi oleh Eka Dicky Mantik. SPAK. LLB dan juga sebagai Ketua Dirjen LPKN-Sulut dan Pengacara di Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia ( P A I ).
Beliau Eka Dicky juga sangat mengapresiasi kepada Kasie Intel Kajari Manado yang telah menyambut dengan baik dan ramah atas kinjungannya, dan memberikan penjelasan yang jelas terkait dengan Undang-undang yang ada, dengan ada nya dugaan penyimpangan di dalam penanganan kasus.
Melalui Kasie Intel bahwa Ibu yang baru menjabat Kajari Manado Fanny Widiastuti. SH. MH mengucapkan banyak terima kasih terkait dengan mengawasi atas kenerja Kejaksaan Negeri Manado dan Beliu yang masih baru menjabat patut juga kita sebagai warga masyarakat kota Manado dan juga sebagai penyelenggara Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar ada kerja sama saling membantu saling memberikan masukan atau laporan yang positif atas kinerjanya Kajari yang baru. Tutupnya. Pelapor Efendi, Deny Novel //GNS//.