Bitung, GlobalNews Sulut- 16 April 2026 –
Dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) mencuat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat pengguna fasilitas pasar. Persoalan ini berpusat pada penetapan tarif pelayanan pasar yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat menyusul perubahan Surat Keputusan (SK) Walikota dan status direksi Perumda Pasar.
Awalnya, penagihan jasa pelayanan pasar kepada pedagang didasarkan pada SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/335/2021 tertanggal 16 Desember 2021, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK Direksi Perumda Pasar Kota Bitung No. 1 Tahun 2022. Namun, situasi berubah setelah Walikota Bitung menerbitkan SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/185/2025 tertanggal 22 September 2025. SK terbaru ini secara otomatis mencabut SK Walikota sebelumnya.
Permasalahannya, SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/185/2025 tidak dapat ditindaklanjuti dengan SK Direksi Perumda Pasar karena status direksi saat ini adalah Pelaksana Tugas (Plt), bukan direksi definitif. Akibatnya, secara hukum, SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/335/2021 sudah tidak berlaku, sementara SK Walikota yang baru tidak bisa dilaksanakan.
Berdasarkan kondisi tersebut, penagihan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Kota Bitung sejak tanggal 22 September 2025 hingga saat ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pasalnya, dasar hukum penagihan yang digunakan (SK Direksi No. 1 Tahun 2022) sudah tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, di lapangan ditemukan penagihan jasa pelayanan pasar yang dilakukan di luar wilayah pasar, termasuk di kawasan pusat kota. Penagihan ini mengacu pada Surat Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar antara Dinas Perdagangan Kota Bitung dan Perumda Pasar Kota Bitung No: 129/DISDAG/Sekr/VII/2021 dan No: 06/P2KB/BTG/VII/2021. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penagihan di area non-pasar.
Melihat kondisi ini, Walikota Bitung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Anggota DPRD Kota Bitung juga diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Para pedagang pasar dihimbau untuk menunda pembayaran jasa pelayanan sebelum aturan yang jelas dan sesuai peraturan berlaku ditegakkan. Selain itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak berdagang di wilayah pasar tidak memiliki kewajiban untuk membayar jasa pelayanan pasar. (Decky)
![]()






