• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 20 April 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Pungli dan Maladministrasi Gegerkan Perumda Pasar

Admin by Admin
20 April 2026
in Hukum
0 0
0
Dugaan Pungli dan Maladministrasi Gegerkan Perumda Pasar

Oplus_131072

Bitung, GlobalNews Sulut- 16 April 2026 –

Dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) mencuat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat pengguna fasilitas pasar. Persoalan ini berpusat pada penetapan tarif pelayanan pasar yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat menyusul perubahan Surat Keputusan (SK) Walikota dan status direksi Perumda Pasar.

 

Awalnya, penagihan jasa pelayanan pasar kepada pedagang didasarkan pada SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/335/2021 tertanggal 16 Desember 2021, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK Direksi Perumda Pasar Kota Bitung No. 1 Tahun 2022. Namun, situasi berubah setelah Walikota Bitung menerbitkan SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/185/2025 tertanggal 22 September 2025. SK terbaru ini secara otomatis mencabut SK Walikota sebelumnya.

 

Permasalahannya, SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/185/2025 tidak dapat ditindaklanjuti dengan SK Direksi Perumda Pasar karena status direksi saat ini adalah Pelaksana Tugas (Plt), bukan direksi definitif. Akibatnya, secara hukum, SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/335/2021 sudah tidak berlaku, sementara SK Walikota yang baru tidak bisa dilaksanakan.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, penagihan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Kota Bitung sejak tanggal 22 September 2025 hingga saat ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pasalnya, dasar hukum penagihan yang digunakan (SK Direksi No. 1 Tahun 2022) sudah tidak berlaku lagi.

 

Lebih lanjut, di lapangan ditemukan penagihan jasa pelayanan pasar yang dilakukan di luar wilayah pasar, termasuk di kawasan pusat kota. Penagihan ini mengacu pada Surat Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar antara Dinas Perdagangan Kota Bitung dan Perumda Pasar Kota Bitung No: 129/DISDAG/Sekr/VII/2021 dan No: 06/P2KB/BTG/VII/2021. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penagihan di area non-pasar.

 

Melihat kondisi ini, Walikota Bitung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Anggota DPRD Kota Bitung juga diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Para pedagang pasar dihimbau untuk menunda pembayaran jasa pelayanan sebelum aturan yang jelas dan sesuai peraturan berlaku ditegakkan. Selain itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak berdagang di wilayah pasar tidak memiliki kewajiban untuk membayar jasa pelayanan pasar. (Decky)

Loading

Artikel Sejenis

Eka Diky Desak Propam Polda Sulut Agar Periksa  Penyidik Reskrim Unit Satu Minut Dalam Dugaan Rekayasa Kasus
Hukum

Eka Diky Desak Propam Polda Sulut Agar Periksa Penyidik Reskrim Unit Satu Minut Dalam Dugaan Rekayasa Kasus

16 April 2026
Warga Sulut Desak Penetapan Tersangka PT. HWR, Aktivis Muda Dedy Rundengan Minta Kajati. Sulut Bertindak Cepat
Hukum

Warga Sulut Desak Penetapan Tersangka PT. HWR, Aktivis Muda Dedy Rundengan Minta Kajati. Sulut Bertindak Cepat

15 April 2026
Kepala Kemenag Kota Bitung Imbau Pemuda Hormati Bulan Ramadhan dan Hentikan Tawuran
Hukum

Kepala Kemenag Kota Bitung Imbau Pemuda Hormati Bulan Ramadhan dan Hentikan Tawuran

10 Maret 2026
Kapolres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Tawuran Remaja, 20 Pelaku di Amankan
Hukum

Kapolres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Tawuran Remaja, 20 Pelaku di Amankan

9 Maret 2026
Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik
Hukum

Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik

8 Maret 2026
Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM
Hukum

Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

8 Maret 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius