Minahasa Utara, GlobalNews Sulut— Dugaan skandal pemalsuan tanda tangan hingga penggelapan dana desa kembali mengguncang pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara. Kali ini, Kepala Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, dilaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Utara atas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan sejumlah anggota BPD serta dugaan penyalahgunaan dana desa.
Laporan tersebut didampingi langsung oleh Eka Dicky SPAK, LLB, LLM selaku kuasa hukum korban, yang juga menjabat Dirjen Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional dan Ketua BPW OA P.A.I Sulut. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum Hukum Tua Desa Batu telah merugikan banyak pihak dan mencoreng citra pemerintahan desa di Minahasa Utara.
“Klien kami merasa keberatan karena nama dan tanda tangan mereka digunakan tanpa izin dalam dokumen laporan pertanggungjawaban dan laporan pertemuan yang diduga disusun untuk keperluan pemeriksaan inspektorat,” tegas Eka Dicky.
Korban yang telah resmi melapor di antaranya Fonny Manajang selaku Wakil Ketua BPD Desa Batu serta Helen Seska Rawung anggota BPD Desa Batu. Keduanya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut, namun nama dan tanda tangan mereka diduga dicatut untuk melengkapi administrasi laporan desa.
Kasus ini mulai terungkap setelah muncul dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa. Dalam proses sidang KIP dan pemeriksaan dokumen dari inspektorat, ditemukan sejumlah laporan yang diduga memuat tanda tangan palsu dan nama-nama yang dicatut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tak hanya dugaan pemalsuan dokumen, kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan pencairan dana perangkat desa yang telah dinonaktifkan. Bahkan, sejumlah gaji perangkat dan kepala lingkungan diduga masih dicairkan meski yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.
“Ini bukan hanya soal tanda tangan palsu. Ada dugaan praktik penyalahgunaan dana desa yang harus diusut tuntas. Kami menduga masih ada korban lain yang akan melapor,” ujar Eka Dicky.
Pihak kuasa hukum meminta Polda Sulut segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Mereka juga meminta perhatian dari Inspektorat Minahasa Utara serta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara agar dugaan praktik serupa tidak terus terjadi di tingkat desa.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hukum Tua Desa Batu terkait laporan tersebut. (“Red GNS”)
![]()






