*BITUNG, GlobalNews Sulut— 13 Mei 2026* –YCMI Divisi Pedangang Kota Bitung mendesak Pemerintah Kota Bitung segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Desakan ini muncul karena belum adanya regulasi daerah yang jelas membuat tata kelola PKL di Kota Bitung menjadi tidak tertata dan menimbulkan konflik di lapangan.
Dalam keterangannya, YCMI Divisi pedangang Kota Bitung menegaskan bahwa PKL adalah pelaku usaha informal sekaligus bagian dari ekonomi kerakyatan yang berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat kota Bitung. Namun, tanpa regulasi yang mengatur, keberadaan PKL sering berbenturan dengan kebijakan penertiban.
“Di satu sisi, Satpol PP melakukan penggusuran dengan alasan penegakan Perda Ketertiban Umum. Di sisi lain, PKL harus berdagang untuk menyambung hidup, membiayai keluarga, dan menyekolahkan anak,” ujar ketua YCMI Divisi pedangang Kota Bitung, REINALD. D. MARINGKA
YCMI Divisi Pedangang menilai, ketidakjelasan regulasi daerah membuat penataan PKL berjalan setengah hati dan rawan menimbulkan ketegangan antara petugas dan pedagang. Padahal, dari sisi regulasi nasional, payung hukumnya sudah ada:
1. *Undang-Undang No. 20 Tahun 2008* tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
2. *Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012* tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
3. *Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2012* tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
“Ketiga regulasi ini seharusnya menjadi acuan bagi Pemkot Bitung untuk segera menyusun Perda PKL yang berpihak pada penataan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha kecil,” lanjut pernyataan tersebut.
YCMI Divisi Pedangang Kota Bitung berharap Perda PKL yang dibuat nantinya tidak hanya mengatur penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa lokasi dagang yang layak, pembinaan usaha, akses permodalan, dan perlindungan hukum bagi PKL. Dengan begitu, keberadaan PKL bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian kota Bitung dan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan sehat.
“Penataan tanpa pemberdayaan sama saja dengan mematikan ekonomi rakyat kecil. Kami harap Pemkot Bitung menjadikan ini prioritas,” tutup, REINAL. D. MARINGKA. *(Red GNS)*
![]()






