• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 18 April 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Admin by Admin
11 Desember 2023
in Hukum
0 0
0

ibu pemilik lahan yang ditetapkan tersangka oleh oknum polisi.

Ibu pemilik lahan yang ditetapkan tersangka oleh oknum Polisi.

Manado. Dijadikan Tersangka Oleh Oknum Penyidik Polda Sulut Ditanah Leluhurnya, Wanita Lansia Mencari Keadilan.06/12/2023.

Wanita lanjut usia bernama Elfie A Manampiring tak kuasa menahan air matanya saat menjelaskan perkara yang menimpa dirinya, di mana, wanita berusia 63 tahun ini ditetapkan sebagai TERSANGKA. (LP/B/447/IX/2021/SULUT/SPKT) tanggal 22/09/2021 dan SP.Lidik/251/IX/2021/Dit Reskrimum tanggal 29/09/2021

Menurut pakar hukum pidana H S Dotulong, MH mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh seorang bernama Edwin Valentino E. Assa ke penyidik Polda Manado Sulawesi Utara dinilai tidak memenuhi unsur pidana, H S Dotulong SH MH merasa adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tersebut,”Secara hukum kami melihat bahwa kasus ini tidak ada pidananya, kami menyatakan sangat kuat ada dugaan kriminalisasi itu terjadi.

Karena sudah sejak awal 2020 bahwa ibu Elfie telah melakukan pengurusan surat tanah untuk di jadikan sertifikat, dan ibu Elfie pun mengecek ke pihak kelurahan kecamatan dan dari pihak kelurahan kecamatan menyatakan bahwa benar adanya surat tanah milik keluarga ibu Elfie A Manampiring itu benar dan belum pernah ada di perjual-belikan ke pihak manapun.

Menurut H S Dotulong, sikap penyidik dinilai terlalu terburu-buru menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan tanah, “status keputusan masih status Quo dan sama-sama orang mempunyai hak untuk memperjuangkan, jadi sebaiknya kepolisian mengambil sikap lebih bijaknya jangan terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan, kemudian menetapkan ibu Elfie A Manampiring sebagai Tersangka. Dalam hukum pidana itu kan dilihat dulu kronologis perkaranya dan alat bukti kenapa bisa begitu saja penyidik kepolisian langsung menetapkan sebagai tersangka, kalau di lihat dari Perkara kasus ini sangat ganjil, banyak sekali ke ganjilan dari kasus perkara sengketa lahan tanah ini.

 

Saat Media Menanyakan Langsung Ke Terlapor Elfie manampiring bahwa Belum ada mediasi yang di lakukan pihak Penyidik untuk pembuktian Dokumen antara terlapor dan pelapor. Dari pihak penyidik kepolisian telah melakukan gelar perkara secara khusus di tingkat penyelidikan, tanpa di hadirkan ibu Elfie” Di mana pasal yang dipersangkakan itu pasal 167 KUHP,” tandasnya.

Berita Acara yang menjadikan saya sebagai tersangka adalah keterangan berdasarkan saksi-saksi, bukan MEDIASI antara pelapor dan terlapor. ungkap Elfie Manampiring”.

Elfie Manampiring menambahkan Dari mana di katakan bahwa saya telah melakukan penyerobotan lahan tanah di tanah saya sendiri,” saya memiliki Dokumen atas lahan ini, Dan Lahan sampai saat ini masih saya tempati serta masih membayar pajak tanah sampai tahun 2021.
Saya periksa/cek di kelurahan dan ternyata ada juga, masih aktif untuk pembayaran pajak bumi.

Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah nama ibu dan bapak saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya surat-surat tanah kan sah toh, Asli kan,” katanya sambil menangis.

Saat media meminta konfirmasi ke oknum pihak penyidik, media tidak mendapatkan peryataan apapun dari oknum pihak penyidik terkait kasus yang menimpah Elfie Manampiring. buat website company profile Oknum pihak penyidik terkesan tidak merespon dan melimpahkan ke Humas Polda Sulut. Ada apa dengan Oknum Pihak Penyidik yang seharusnya mereka mengetahui pasti kronologis permasalahan ini??

Terkait Pengukuran kembali lahan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang di dampinggi Personil Polisi mendapatkan protes dari pihak keluarga. Karena menurut keluarga kenapa di ukur lagi sedangkan lahan tersebut milik mereka dan sudah terigistrasi di kelurahan.

Global Sulut

Loading

Artikel Sejenis

Eka Diky Desak Propam Polda Sulut Agar Periksa  Penyidik Reskrim Unit Satu Minut Dalam Dugaan Rekayasa Kasus
Hukum

Eka Diky Desak Propam Polda Sulut Agar Periksa Penyidik Reskrim Unit Satu Minut Dalam Dugaan Rekayasa Kasus

16 April 2026
Warga Sulut Desak Penetapan Tersangka PT. HWR, Aktivis Muda Dedy Rundengan Minta Kajati. Sulut Bertindak Cepat
Hukum

Warga Sulut Desak Penetapan Tersangka PT. HWR, Aktivis Muda Dedy Rundengan Minta Kajati. Sulut Bertindak Cepat

15 April 2026
Kepala Kemenag Kota Bitung Imbau Pemuda Hormati Bulan Ramadhan dan Hentikan Tawuran
Hukum

Kepala Kemenag Kota Bitung Imbau Pemuda Hormati Bulan Ramadhan dan Hentikan Tawuran

10 Maret 2026
Kapolres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Tawuran Remaja, 20 Pelaku di Amankan
Hukum

Kapolres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Tawuran Remaja, 20 Pelaku di Amankan

9 Maret 2026
Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik
Hukum

Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik

8 Maret 2026
Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM
Hukum

Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

8 Maret 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius