• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 16 Agustus 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Peraturan Tentang Pengelolaan Sampah dan Analisis Dampak Lingkungan Dalam Bidang Persampahan

Admin by Admin
20 November 2025
in Hukum
0 0
0

Manado, Global News Sulut – Peningkatan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan di suatu daerah selain mempunyai dampak positif juga menimbulkan dampak negatif.

Indonesia yang merupakan negara nomor empat terpadat di dunia dengan perkiraan jumlah penduduk tahun 2025 mencapai 273 juta jiwa (BPS 2013), Menghadapi banyak persoalan terkait sanitasi lingkungan terutama masalah pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah tidak ditangani dengan baik dapat menggangu estetika lingkungan, menimbulkan bau, serta mengakibatkan berkembangnya penyakit.

Dampak negatif tersebut dapat timbul di mulai dari sumber sampah, di mana penghasil sampah tidak melakukan penanganan dengan baik seperti tidak di sediakannya tempat sampah di rumah dan kebiasaan membuang sampah ke saluran air atau kebiasaan membakar sampah.

 

Tempat sampah yang di sediakan di rumah tangga dan lokasi komersial seperti pasar umum tidak tertutup, sehingga menyebabkan sampah tercecer dan menjadi tempat berkembangnya lalat serta menimbulkan bau. Penanganan sampah di Indonesia secara umum masih belum memenuhi persyaratan, sehingga menimbulkan masalah pencernaan.

Pemerintah menyadari bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional. Perlu adanya sistem pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Selain itu dalam pengelolaan sampah di perlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab. Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pengelolaan sampah.

 

Berbagai Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan aspek teknis bidang Persampahan, Peraturan perundang – undangan serta Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah di tetapkan dengan harapan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif terpadu dari hulu ke hilir sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Peraturan perundangan- undang yang terkait dengan aspek teknis bidang Persampahan di antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,

PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PS Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Materi Muatan Ramperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Bidang Persampahan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk/Sekjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.

 

Peraturan dan standar bidang Persampahan merupakan acuan bagi kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana Persampahan. Pemerintah Daerah di harapkan akan mampu melakukan proses operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana Persampahan dengan baik di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

(Jufry HRM) GNS

Loading

Artikel Sejenis

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor
Hukum

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor

8 Agustus 2026
Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP
Hukum

Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

8 Agustus 2026
Eksekusi Lahan dan Bangunan di Airmadidi Tuai Keberatan, Sarwidi Santoso Pertanyakan Proses Sidang
Hukum

Eksekusi Lahan dan Bangunan di Airmadidi Tuai Keberatan, Sarwidi Santoso Pertanyakan Proses Sidang

7 Agustus 2026
KETUA BSMI BAPAK SAPIIN PALAKKUA (ABANG TAGO) TEGUHKAN KOMITMEN SILATURAHMI DAN KERJA SAMA BERSAMA POLRES BITUNG DEMI KEAMANAN KOTA   
Hukum

KETUA BSMI BAPAK SAPIIN PALAKKUA (ABANG TAGO) TEGUHKAN KOMITMEN SILATURAHMI DAN KERJA SAMA BERSAMA POLRES BITUNG DEMI KEAMANAN KOTA  

7 Agustus 2026
Forum P4T: Pedagang Ikan Tolak Pemagaran Lapak Pasar Bersehati, Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Yang Ada di Perumda
Hukum

Forum P4T: Pedagang Ikan Tolak Pemagaran Lapak Pasar Bersehati, Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Yang Ada di Perumda

23 Juli 2026
Kejati Sulut Pulihkan Kerugian Negara Rp15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Hukum

Kejati Sulut Pulihkan Kerugian Negara Rp15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

22 Juli 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius