BITUNG, GlobalNews Sulut – Sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bitung Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan ruang perpustakaan penambahan ruang kelas di SDN Matuari, hingga pengadaan kit multimedia beserta alat peraga diduga menyimpan berbagai kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan ruang perpustakaan SDN Matuari Bitung dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 25/SP-PK/DAU/DIKBUD/VIII/2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp206 juta, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Bitung. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Annisa Berkat.
Sementara itu, proyek penambahan ruang kelas di SDN Matuari berdasarkan Kontrak Nomor 27/SP-PK/DAU/DIKBUD/VIII/2023 memiliki nilai sekitar Rp580 juta. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Maju Bersama. Namun, muncul dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain pembangunan fisik, proyek pengadaan kit multimedia beserta alat peraga yang merupakan bagian dari sistem ruang perpustakaan juga dipersoalkan. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun katalog pendidikan yang berlaku pada tahun 2023.
Pihak yang menyampaikan dugaan tersebut juga menilai adanya ketidakwajaran karena satu sekolah menerima beberapa paket pekerjaan dengan nilai anggaran berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bitung.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah lantai keramik mengalami keretakan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan dan aspek keselamatan peserta didik.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan konstruksi, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui audit teknis dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung maupun pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. *Selvie*// GNS //
![]()






