BOLTIM, GlobalNews Sulut– Penetapan 25 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi tonggak penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat. Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai membawa harapan baru bagi masyarakat penambang lokal yang selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas pertambangan.
Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR juga membuka peluang bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di tengah berbagai dinamika persoalan pertambangan, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan dalam menyikapi dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurutnya, setiap informasi maupun laporan terkait aktivitas pertambangan akan terlebih dahulu diverifikasi dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, status wilayah, serta ketentuan yang berlaku setelah adanya penetapan 25 blok WPR oleh pemerintah.
“Jika ada informasi atau pemberitaan terkait PETI di Boltim, tentu akan kami cek terlebih dahulu. Pemerintah sudah menetapkan 25 blok WPR untuk penambang rakyat. Kami akan mempelajari apakah aktivitas tersebut berada dalam wilayah yang telah ditetapkan, apakah telah memiliki izin, dan siapa pihak pengelolanya,” tegas Kapolres.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tetap akan menindak aktivitas yang melanggar aturan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan sesuai koridor hukum.
Masyarakat penambang menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini masih menggunakan metode tradisional dan sederhana tanpa memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri maupun sianida.
Warga berharap keberadaan 25 blok WPR dapat menjadi solusi konkret dalam menata aktivitas pertambangan rakyat sehingga lebih tertib, aman, serta terhindar dari konflik dan praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Penetapan WPR di Boltim kini dipandang sebagai momentum penting dalam pembenahan tata kelola pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, tetapi juga diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan legal.
Keberhasilan pengelolaan WPR membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta para penambang rakyat. Dengan komitmen bersama, Boltim dinilai memiliki peluang besar menjadi contoh daerah yang berhasil mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil. *Red(GNS)*
![]()






