• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Rabu, 10 Juni 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

25 Blok WPR Resmi Ditetapkan, Penambang Rakyat Boltim Dapat Kepastian Hukum dan Harapan Baru

Admin by Admin
4 Juni 2026
in Hukum
0 0
0
25 Blok WPR Resmi Ditetapkan, Penambang Rakyat Boltim Dapat Kepastian Hukum dan Harapan Baru

BOLTIM, GlobalNews Sulut– Penetapan 25 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi tonggak penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat. Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai membawa harapan baru bagi masyarakat penambang lokal yang selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas pertambangan.

Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR juga membuka peluang bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di tengah berbagai dinamika persoalan pertambangan, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan dalam menyikapi dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Menurutnya, setiap informasi maupun laporan terkait aktivitas pertambangan akan terlebih dahulu diverifikasi dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, status wilayah, serta ketentuan yang berlaku setelah adanya penetapan 25 blok WPR oleh pemerintah.

“Jika ada informasi atau pemberitaan terkait PETI di Boltim, tentu akan kami cek terlebih dahulu. Pemerintah sudah menetapkan 25 blok WPR untuk penambang rakyat. Kami akan mempelajari apakah aktivitas tersebut berada dalam wilayah yang telah ditetapkan, apakah telah memiliki izin, dan siapa pihak pengelolanya,” tegas Kapolres.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tetap akan menindak aktivitas yang melanggar aturan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan sesuai koridor hukum.

Masyarakat penambang menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini masih menggunakan metode tradisional dan sederhana tanpa memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri maupun sianida.

Warga berharap keberadaan 25 blok WPR dapat menjadi solusi konkret dalam menata aktivitas pertambangan rakyat sehingga lebih tertib, aman, serta terhindar dari konflik dan praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Penetapan WPR di Boltim kini dipandang sebagai momentum penting dalam pembenahan tata kelola pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, tetapi juga diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan legal.

Keberhasilan pengelolaan WPR membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta para penambang rakyat. Dengan komitmen bersama, Boltim dinilai memiliki peluang besar menjadi contoh daerah yang berhasil mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil. *Red(GNS)*

Loading

Artikel Sejenis

Isu Dugaan Rasis di Bitung Berakhir Damai, Dansatrol dan Ketua KKJ Sulut Tegaskan Pentingnya Klarifikasi dan Kerukunan
Hukum

Isu Dugaan Rasis di Bitung Berakhir Damai, Dansatrol dan Ketua KKJ Sulut Tegaskan Pentingnya Klarifikasi dan Kerukunan

25 Mei 2026
Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik
Hukum

Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik

23 Mei 2026
Akpersi Tingkat Kab/Kota se Sulut Nyatakan Sikap Prinsip Organisasi, 17 Mei 2026
Hukum

Akpersi Tingkat Kab/Kota se Sulut Nyatakan Sikap Prinsip Organisasi, 17 Mei 2026

18 Mei 2026
YCMI Divisi Pedagang Kota Bitung Desak Pemkot Segera Buat Perda PKL Penataan Tanpa Regulasi Bikin Amburadul
Hukum

YCMI Divisi Pedagang Kota Bitung Desak Pemkot Segera Buat Perda PKL Penataan Tanpa Regulasi Bikin Amburadul

13 Mei 2026
Eka Dicky Dampingi Laporan Atas  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Dana Desa Oleh Hukum Tua Desa Batu Kembali Mencuat
Hukum

Eka Dicky Dampingi Laporan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Dana Desa Oleh Hukum Tua Desa Batu Kembali Mencuat

8 Mei 2026
PENGANIAYAAN MENGERIKAN DI BITUNG, KORBAN “ACO” ALAMI TRAUMA
Hukum

PENGANIAYAAN MENGERIKAN DI BITUNG, KORBAN “ACO” ALAMI TRAUMA

2 Mei 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius