Manado, GlobalNews Sulut- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Terbaru, Kejati Sulut berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Pemulihan kerugian negara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR. Langkah ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan aset dan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT HWR berinisial BDG. Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan selama periode 2020–2025 yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan nilai total sekitar Rp45 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Kejati Sulut juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik di Sulawesi Utara karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kejati Sulut menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*Red*//GNS//
![]()






